Polres Barru Limpahkan Tersangka S ke Jaksa Atas Kasus Narkoba

    Polres Barru Limpahkan Tersangka S ke Jaksa Atas Kasus Narkoba

    Barru – Kepolisian Resor Barru telah merampungkan berkas perkara kasus narkotika tersangka S. Penyidik telah melimpahkan tersangka berserta barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Jumat (28/07/2023).

     

    “Terkait perkembangan kasus narkoba tersangka S, penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan” ujar Kasat Narkoba Iptu Ichsan.

     

    Adapun barang bukti yang ikut diserahkan yakni satu saset narkoba jenis sabu, satu kaos kaki warna hitam, serta satu unit telepon genggam merk VIVO.

     

    Sebelumnya, tersangka S diamankan oleh unit opsnal Sat Narkoba pada akhir Maret lalu karena kedapatan sedang menguasai satu paket sabu sabu. Selanjutya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    narkoba polres barru
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Miliki Kinerja Anggaran Terbaik I, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanete Sosialisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Wakapolda Jateng dan Ketum PW FRN Hadiri Pembukaan Baba Restaurant, Dorong Peningkatan Ekonomi Semarang

    Ikuti Kami